Jumat, 18 November 2016

BANAFIT AND SERVICE-cacaraku.com



BANAFIT AND SERVICE
Makalah Ini Di Susun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajeman Sumber Daya Manusia Yang Di Bimbing Oleh
DR. A MOHYI. M.M
Kelompok 6
Ketua
Duwi Rahayu (201510160311018)
Anggota
Risma Armila  Astiani             (201510160311057)
Uswatun Hasana                     (201510160311009)
Gustomi Yus Widarsono        (201510160311012)
M Fazar Ridhani                     (201510160311027)

PRODI MANAJEMAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMASIYAH MALANG
NOVEMBER 2016

KATA PENGANTAR


Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, agar mampu bertahan dalam persaingan dengan perusahaan lain. Kualitas produk yang dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan. Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh sumber daya manusia. Sumber daya manusia sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan kesehatannya sewaktu bekerja. Hal ini berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja maupun lingkungan kerja.
Karyawan merupakan salah satu faktor produksi yang terpenting dalam suatu perusahaan, tanpa mereka betapa sulitnya perusahaan dalam mencapai tujuan, merekalah yang menentukan maju mundurnya suatu perusahaan. Dengan memiliki tenaga-tenaga kerja yang terampil dengan motivasi tinggi perusahaan telah mempunyai asset yang sangat mahal, yang sulit dinilai dengan uang. Proses pendirian suatu perusahaan baik itu yang bergerak dalam bidang Industri maupun jasa selalu dilandasi keinginan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap perusahaan tentu selalu memiliki tujuan yang ingin dicapainya,. Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai setiap perusahaan sebenarnya sama yaitu mereka ingin mencapai laba yang optimal dalam jangka panjang sehingga kelangsungan hidup dari perusahaan tersebut dapat terjamin
Salah satu faktor yang ikut menentukan tercapainya tujuan perusahaan adalah sumber daya manusia. Seperti yang telah kita bicarakan pada paragraf di atas bahwasanya sumber daya manusia merupakan salah satu faktor produksi yang harus diperhatikan dalam suatu perusahaan karena merekalah kunci utama kesuksesan perusahaan di masa sekarang dan mendatang. Karena hal tersebutlah kita perlu mengadakan pemeliharaan yang baik terhadap karyawan, baik yang yang sudah ada maupunn untuk masa yang akan datang.

Daftar isi


BAB I

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan program kesejahteraan pegawai dewasa ini merupakan tugas yang makin rumit dan memerlukan dana tidak sedikit. Program seperti ini menuntut keahlian yang tinggi karena para karyawan menjadi lebih canggih dalam persoalan – persoalan finansial (dan karenanya menghendaki jenis–jenis tunjangan baru), dan karena peraturan perundang undangan federal misalnya yang berkenaan dengan tunjangan mengharuskan bahwa program–program kesejahteraan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tersebut. karena perubahan – perubahan seperti program – program kesejahteraan pegawai juga menjadi makin mahal untuk diselenggarakan. Sebagai contoh biaya kesejahteran pegawai di bandingkan dengan biaya upah naik dari 25% pada tahun 1961 menjadi 41,2% pada tahun 1981. Sebagian orang memperkirakan bahwa hal itu dapat meningkat  menjadi  50% pada tahun 1980an.
Terdapat banyak program kesejahteraan, dan untuk menyederhanakan pembicaraan, program – program tersebut dapat digolongkan kedalam (1) tunjangan bayaran suplemen,(2) tunjangan asuransi, (3) tunjangan masa tua, dan pelayanan.



1.      Apa saja program tujangan pegawai  ?
2.      Apa saja kebijaksanaan yang harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan liburan dan hari – hari libur?
3.      Apa saja kebijaksanaan pokok yang tercakup dalam program – program pensiun?
4.      Bagaimana vesting ?
5.      Bagaimana pengaruh usia pegawai terhadap bentuk tunjangan yang mereka pilih ?
6.      Apa  yang di maksud Pendekatan kafetaria?


1.      Menjelaskan paling sedikit 10 program tunjangan pegawai.
2.      Mengetahui delapan  bidang kebijaksanaan yang harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan liburan dan hari – hari libur.
3.      Mengetahiu empat bidang kebijaksanaan pokok yang tercakup dalam program – program pension.
4.      Menetapkan vesting.
5.      Mengtahui sejauh mana usia pegawai mempengaruhi bentuk. Tunjanganyang akan dipilih.
6.      Menjelaskan pendekatan kafetaria



semua perusahaan memiliki tunjangan bayaran suplemen, yaitu tunjangan bagi waktu tidak aktif berkerja: hal ini mencakup asuransi ketunakaryaan apabila pegawai dirumahkan), uang libur, uang sakit, uang pesangon (apabila pegawai diberhentikan), dan tunjangan ketunakaryaan suplemen (yang menjamin keberlangsungan penghasilan apabila perusahaan / pabrik ditutup)

a.      Tunjangan ketunakaryaan
Semua negara bagian memiliki peraturan perundang - undangan atau konpensasi ketunakaryaan. Hal ini menyediakan tunjangan mingguan apabila seseorang tidak dapat berkerja karena kesalahan orang lain. Tunjangan ini berasal dari pajak kerunakaryaan perusahaan yang jumlahnya dapat beranjak dari 0,1 persen sampai dengan 5 persen dari pajak uapah di hampir semua negara bagian. Pajak ketunakaryaan suatu perusahaan mencerminkan pengalamannya dalam pemberhentian personalia.
Tunjangan ketunakaryaan ditunjukan bagi para karyawan yang diberhentikan bukan atas kesalahannya. Dengan demikian, seorang karyawan yang diberhentikan karena sangat sering terlambat tidak berhak atas tunjangan itu. Tetapi, dalam prakteknya banyak manajer bersikap kurang melindungi kepentingan perusahaan terhadap klaim tunjangan itu dari karyawan yang tidak berhak. Akibatnya perusahaan harus mengeluarkan ribuan dollar setiap tahun untuk dana ketunakaryaan dari yang seharusnya. Salah satu cara untuk melindungi perusahaan dari klaim yang tidak berdasar itu adalah dengan mengkaji prosedur  personalia yang terperinci.
Dengan menetapkan kebijaksaan dan peraturan dalam hal – hal tersebut anda akan dapat membuktiakan bahwa pemberhentian pegawai merupakan akibat dari penampilan yang tidak semestinya dari karyawan yang bersangkutan (dan bukan karena kurang perkerjaan atau sebab – sebab lain di luar kendali pegawai yang bersangkutan.
Singkatnya, pada semua negara bagian umumnya setiap orang berhak atas tunjangan ketunakaryaan apabila ia diberhentikan bukan karena kesalahannya. Apabila ia berhenti tanpa alasan yang tepat, atau jika menolak suatu jabatan yang cocok, atau apabila diberhentikan karena perilaku tidak senonoh atau yang sejenis, maka ia tidak berhak atas tunjangan ketunakarnyaan. Pajak ketunakaryaan anda didasarkan atas jumlah pegawai yang berhak (atau menerima) tunjangan ketunakaryaan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menetapkan kebijaksanaan yang jelas berkenaan dengan soal – soal seperti keterlambatan, kemangkiran, dan penolakan melakukan pekerjaan.
b.      Tunjangan cuti sakit
Cuti sakit memberikan hak kepada pegawai untuk tetep memperoleh bayaran upah apabila pegawai yang bersangkutan tidak dapat berkerja karena sakit. Hampir semua kebijaksanaan cuti sakit menjamin pegawai menerima bayaran penuh selama masih dalam jangka enam hari yang diperkenankan, biasanya sampai sekitar 12 hari pertahun jumlah enam hari itu biasanya diperhitungkan rata – rata, katakanlah satu hari setiap satu bulan masa kerja.
Pada masa lalu, hampir semua perusahaan tidak memberi imbalan kepada pegawai yang tidak mengambil cuti sakitnya. Dengan demikian, apabila karyawan tidak “cuti sakit” selama tujuh atau delapan hari yang diperkenankan dalam satu tahun, maka libur hilang begitu saja. Karena hal ini sedikitnya tampak tidak logis, maka ada kecenderungan perusahaan untuk membeli kembali cuti sakit yang tidak digunakan. Hal ini dilakuakan dengan memberikan bayaran harian kepada pegawai dalam juamlah yang seyogyanya di terima untuk tiap hari cuti yang di ambil, salah satu kelemahan cara ini bahwa hal itu dapat mendorong karyawan yang benar benar sakit untuk berkerja seperti biasanya dengan tidak memperdulikan sakitnya.
Sebagai pendekatan lain, sebuah perusahaan elektonik mengadakan sistem insentif dimana semua pegawai yang tidak pernah mangkir termaksud yang tidak pernah mengambil cuti sakit dalam bulan yang bersangkutan berhak atas liburan dan hadiah uang., dan nama mereka juga dicantumkan di bulletin pabrik sebagai orang yang tidak pernah absen dan tidak terlambat dalam bulan yang bersangkutan. Tetapi salah satu kelemahan seperti ini adalah bahwa hal itu dapat mendorong para karyawan yang benar benar sakit untuk berkerja seperti biasa sekalipun ia dalam keadaan sakit. Sebagian perusahaan juga keberatan memberikan bayaran ganda untuk memastikan bahwa para pegawainya melapor untuk berkerja.

c.       Tunjangan Uang Pesangon.

Sebagain perusahaan memberikan uang pesangon pada waktu memberhentikan pegawai. Jumlah uang pesangon itu dapat beranjak dari upah selama tiga atau empat hari sampai sebanyak banyaknya satu bulan gaji. Dewasa ini, perusahaan-perusahaan lain memberikan uang pesangon dengan tetap mencantumkan pegawai manager dalam daftar gaji selama beberapa bulan hingga mereka memperoleh pekerjaan baru.
Pengajian seperti itu cukup nalar untuk beberapa alasan. Hal itu menunjakkan bahwa perusahaan memperhatikan aspek kemanusiaan dan juga merupakan cara yang baik dalam rangka hubungan masyarakat. Disamping itu, para manager umumnya mengharapkan bahwa perusahaan telah memberitahu tentang pemberhentian mereka paling sedikit satu atau dua minggu sebelumnya; hal ini karenanya tampak memadahi untuk memberikan paling sedikit satu atau dua minggu uang pesangon apabila seorang pegawai diberhentikan.

d.      Tunjangan Ketunakarnyaan Tambahan

Tunajanagn ini memberikan suatu jaminan penghasilan tahunan. Dalam beberapa industri seperti industri mobil adalah biasanya apabilah terjadi pemberhentian produksi untuk mengurangi persediaan atau menganti mesin, dan waktu – waktu lalu para pegawai dalam keadaan seperti itu terkena perumahan atau pencutian dan harus bergantung pada asuransi ketunakaryaan. Tunjangan ketunakaryaan tambahan diberikan oleh perusahaan agar karyawan dapat mempertahankan standar hidup mereka dengan baik. Tujangan tambahan dewasa ini makin lazim di terapkan dalam perjanjian penawaran dan hal itu menyediakan tunjangan ketunakaryaan tambahan di atas kompensasi kepegawaiian negara untuk tiga kemungkinan: pengerumahan, pengurangan minggu kerja, dan relokasi. Program ini biasanya dapat ditemuakn dalam produksi barang berat seperti industri mobil dan baja. Dalam industri seperti ini biasanya terjadi penutupan pabrik selama berminggu minggu atau berbulan bulan, dan adanya program yang menjamin penghasilan tahunan minimum adalah lebih sesuai.

a.     Kompensasi karyawan
Peraturan perundang undangan kompensasi karyawan bertujuan untuk menyediakan tunjangan penghasilan segera dan pengobatan kepada korban kecelakan kerja atau keluarganya tampa mempersoalkan siapa yang bersalah. Setiap negara bagian memiliki sendiri peraturan undang undang yang mengatur ikhwal kompensasi pegawai. Peningkatan itu mencakup perluasan cakupan perawatan medis, meningkatkan tunjangan mingguan, dan ketentuan mengenai rehabilitasi. Beberapa bagian memiliki prigram program sendiri, tetapi pada umumnya mengharuskan perusahaan untuk meyelenggarakan kompensasi karyawan berkerja sama dengan perusahaan perusahaan asuransi swasta yang disetujui oleh pemerintah.
Tunjangan kompensasi karyawan dapat berbentuk uang atau pengobatan. Dalam hal meninggal atau cacatnya pegawai, maka keluarga sikorban menerima tunjangan tunai yang di dasarkan atas perolehan sebelumnya. Biasanya setengah atau dua pertiga dari upah minggunan rata-rata prgawai yang bersangkutan. Apabila kecelakaan yang di alami menyebanbkan hialangnya salah satu anggota tubuh (seperti tangan maka pegawai yang bersangkutan dapat menerima tunjangan tambahan berdasarkan atas daftar kehilangan shahi, meskipun ia kembali berkerja seperti sedia kala. Disampiang memperoleh tunjangan tunai biaya pengobatan, operasai, dan pelayanan rumah sakit yang di tanggung oleh perusahaan.
Satu-satu nya bukti yang di perlukan untuk mendapat kompensasi pegawai adalah bahwa kecelakaan atau sakit terjadi pada saat sipegawai sedang melaksanakan pekerjaannya. Sebagai contoh, anggaplah semua pegawai diintruksikan untuk mengenakan kaca mata pengaman saat berkerja. Salah seorang yang tidak menggunakan alat itu mengalami kecelakaan pada waktu sedang berkerja. Perusahaan tetep harus memberikan tujangan kompensasi karyawan, sekalipun hal itu terjadi karena kesalahan si pegawai perusahan tidak dapat menolak yang diajukan pegawai tersebut
Kompensasi karyawan biasanya diselenggarakan oleh komisi administrasi negara. Tetapi, baik negara bagian maupun pemerintah tidak menyumbang dana apapun bagi keperluan kompensasi karyawan. Perusahaan bertanggung jawab untuk mengerjakan dana itu dan untuk menngatur cakupan kompensasi itu secara tepat melalui suatu perusahan asuransi.




b.      Asuransi Jiwa
        Hampir semua perusahaan menyediakan program asuransi jiwa kelompok bagi para pegawai. Karena merupakan program kelompok, maka program ini memiliki bebrapa manfaat yang penting bagi perusahaan dan pegawainya. Sebagai suatu kelompok, para pegawai dapat memeperoleh harkat yang lebih rendah dari pada apabila mereka mengikatkan diri terhadap asuransi sedemikian itu secara pribadi. Dalam program kelompok seperti itu biasanya berisi suatu ketentuan yang mencakupkan semua pegawai termasuk pegawai baru tanpa mempersoalkan kondisi kesehatan atau fisik.
        Hampir semua kasus perusahaan membayar seratus persen dari premi pokok, yang biasanya menyediakan jaminan asuransi jiwa yang sama dengan sekitar dua tahun gaji. Selanjutnya jumlah jaminan asuransi jiwa tambahan dibayar oleh pegawai. Dalam beberapa hal biaya premi pokok ditanggung bersama antara perusahaan dan pegawai dengan permandingan 50/50 atau 80/20. Pada umumnya, terdapat tiga bidang pokok kebijaksanaan personalia yang perlu diberlakukan: jadwal pembayaran tunjangan (tunjangan biasanya dikaitkan dengan penghasilan tahunan pegawai), pinjaman tambahan jaminan asuransi jiwa yang berkelanjutan setelah pensiun, ganti rugi ganda dan sebagainya, dan pembelanjaan (jumlah dan persen yang dikontribusikan pegawai).

c.       Asuransi Perawatan, Pengobatan dan Ketidakmampuan

        Seluruh perusahaan umumnya menyediakan jenis asuransi perawatan rumah sakit, pengobatan, dan ketidakmampuan, bersama sama dengan asuransi jiwa, tunjangan ini membentuk dasar bagi hampir semua program tunjangan. Asuransi perawatan rumah sakit, kesehatan, dan ketidak mampuan bertujuan untuk membantu pegawai dalam mennyediakan biaya dan kerugian yang timbul karena adanya kecelakaan atau sakit oleh sebab-sebab diluar pekerjaan. Sebuah program asuransi kesehatan umunya menyediakan paling banyak, asuransi pokok perawatan rumah sakit, bedah, dan pengobatan bagi semua pegawai yang berhak secara kelompok. Seperti halnya dengan asuransi jiwa, biaya kelompok biasanya lebih rendah dari biaya yang di keluarkan secara pribadi dan pada umumnya disediakan bagi seluruh pegawai termasuk pegawai baru tampa mempersoalkan kondisi kesehatan atau fisik. Hampir seluruh program pokok disediakan bagi biaya kamar dan pemondokan rumah sakit, biaya oprasi pembedahan, dan biaya dokter rumah sakit.
                    Pilihan lain adalah jaminan yang menyebabkan kematian dan kehilangan anggota tubuh. Jaminan ini memberikan suatu tunjangan lumpsum yang yang pasti sebagai tambahan tunjangan asuransi jiwa apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan anggota tubuh atau pengelihatan. Pilihan lain yang menyediakan tunjangan untuk pemeriksaan kesehatan ketempat praktik dokter, perawatan gigi, perawatan mata, pemasangan alat bantu pendengaran, tunjangan obat resep dokter, dan program perawatan gigi. Sebelum itu, banyak pegawai yang tua tidak memiliki pilihan lain kecuali program medicare itu yang sering lebih rendah mutunya.

a.      Jamianan social
Banyak orang berasumsi bahwa jaminan social merupakan sesuatu yang hanya dapat diterima setelah mereka berusia lanjut, padahal jaminan social menyediakan tiap jenis tunjangan. Antara lain
1)      Tunjangan masa tua: tunjangan ini memberikan penghasilan kepada seseorang yang pensiun pada umur 62 tahun atau sesudahnya dan hal ini di jamin berdasarkan undang undang jaminan social.
2)      Tunjangan ahli waris atau kematian: hal ini memberikan tunjangan kepada ahli waris si pegawai tanpa mempersoalkan usia pegawai yang bersangkutan pada saat ia meninggal dunia, denga asumsi bahwa pegawai tersebut dijamin berdasarkan undang undang jaminan social.
3)      Tunjangan ketidakmampuan: hal ini memberikan tunjangan bulanan kepada pegawai yang keluarganya, apabila pegawai yang bersangkutan mengalami ketidak mampuan total untuk berkerja dan memenuhi syarat kerja khusus tertentu program madicare yang menyediakan jajaran pelayanan kesehatan yang luas kepada pegawai yang berumur 65 tahun atau lebih juga diselenggarakan melalui system jaminan social
         Jamian yang secara teknis adalah asuransi usia tua dan ahli waris yang dibayar dari pajak yang dikenakan atas upah pegawai, pengusaha dari pegawainya bagi pajak itu sama. Apabila seseorang adalah pengusaha yang tidak berpegawai maka ia membayar seluruh jumlah pajak yang dikenakan.

b.      Program pensiun
               Terdapat Tiga Jenis Program Pensiun Pokok. Dalam Program pensiun kelompok perusahaan dan mungkin juga pegawai memberikan seperangkat kontribusi dana pensiun. Jenis program pensiuan yang kedua pada kenyataannya merupakan program bagi laba yang ditunda. Dalam program ini setiap pegawai memperoleh sejumlah laba tertentu yang dimasukkan kedalam rekening mereka. Selanjutnya tunjangan ini diberikan kepada pegawai atau ahli waris pada saat pensiun atau meninggal dunia. Akhirnya berdasarkan berdasarkan program tabungan para pegawai menyisihkan suatu prasentase tertentu dari upah minggan mereka untuk keperluan masa tua.




a.       Tunjangan pelayanan pribadi
         Pertama, banyak perusahaan menyediakan tunjangan pelayanan dalam bentuk pelayanan pribadi yang di perlukan pegawai pada umumnya pada suatu saat tertentu hal ini meliputi kompentensi simpan pinjam, penyuluhan, dan aktifitas social dan rekreasi.

b.      Koperasi simpan pinjam
         Koperasi simpan pinjam biasanya merupakan usaha terpisah yang diadakan dengan bantuan perusahaan. Para pegawai biasanya menjadi anggota koperasi dengan membeli saham koperasi. Selanjutnya para anggota dapat mendepositokan uangnnya dengan memperoleh bunga sebesar yang ditentukan oleh dewan komisaris koperasi.
c.       Pelayanan penyuluhan
         Perusahan perusahan juga menyediakan suatu pelayanan penyuluhan yang luas bagi para pegawainya. Hal ini meliputi penyuluhan keuangan (misalanya dalam kaitannya dengan cara mengatasi masalah hutang), penyuluhan keluarga ( yang meliputi masalah perkawianan, dan sebagai), penyuluhan karir (penyuluhan penempatan pekerjaan untuk membantu pegawai yang di hentikan atau dikecewakan untuk menyiapkan pegawai yang akan mengalami pensiun yang dipandang oleh banyak orang sebagai trauma pensiun.
d.      Tunjangan pelayanan pekerjaan
         Pelayanan yang berkaitan dengan perkerjaan seperti bantuan dalam hal pindahan dan penempatan penempatan pemeliharaan anak (yang bertujuan membantu pegawai melaksanakna pekerjaanyan secara langsung) merupakan pelayanan kedua
e.       Tunjangan trasnportasi pegawai
         Pada saat melonjak harga bahan bakar, banyak perusahaan yang menyediakan jenis subsidi transportasi pegawai. Tunjangan transportasi seperti itu dapat terwujud dalam beberapa bentuk. seperti pada pegawai pemerintahan yang diberi berbagai tunjangan seperti tunjangan tempat tinggal dan tunjangan tranportasi.
f.        Pelayanan makanan
         Perusahan mengadakan pelayanan makanan dalam beberapa bentuk biasanya perusahaan memberikan keringanan harga makanan dan minuman bagi para pegawainya. Hampir semua fasilitas makan yang di sediakan perusahaan bersifat nirlaba, nyatanya beberapa perusahaan menyediakan fasilitas makan pada harga umum.
g.      Subsidi pendidikan
         Subsidi pendidikan seperti pengembalian uang kuliah telah berfungsi sebagai tunjangan yang popular bagi para pegawai yang menyelesaikan pendidikannya, apakah pendidikan menengah, akademi, atau universitas, atau bagi mereka yang berminat dalam beberapa jenis program pendidikan lanjutan lainya. Subsidi pendidikan dapat berjalan dari pembiyaan seluruh uang kuliah dan biya lainya hingga beberapa presentase dari biaya yang di perluakan.




Setiap perusahaan memiliki kebijaksanaan spesifik yang berbeda beda mengenai hari libur dan liburan. Tunjangan liburan dapat bervariasai dari satu minggu pertahun sampai dengan empat minggu atau lebih. Tunjangan hari libur dapat beranjak dari minimum empat atau lima hari sampai dengan paling lama 13 hari atau lebih. Tetapi, dapat dibilang pokok kebijaksanaan personalia tertentu yang perlu di perhatikan oleh setiap perusahaan.
a.       Syarat keberhasilan Program. anda yang hendaknya mencantumkan syarat masa kerja tertentu untuk dapat memperoleh liburan selama satu minggu atau lebih. Beberapa program menghendaki para pegawai untuk mengakumulasi waktu liburannya secara bertahap. Misalnya satu jam waktu liburan setiap minggu kerja.
b.      Bayangan liburan. Beberapa program tetap memberikan upah pokok kepada pegawai selama dalam menjalani masa liburan, program program ini memberikan uang liburan sebesar atas perolehan rata rata.
c.       Hak perolehan. Beberapa perusahaan memberikan waktu liburan (accured vacatiaon time) yang dibayarkan apabila seorang pegawai meninggalkan perusahaan sebelum manfaatkan hak liburan.
d.      Jumlah hari libur yang dibayar. Hal ini bervariasi dari sedikitnya sekitar lima sampai tigabelas hari atau lebih.
Ø  Tahuan baru
Ø  Hari pahlawan
Ø  Hari kemerdekaan
Ø  Hari buruh
Ø  Hari veteran
Ø  Hari pernyataan terima kasih
Ø  Hari jumat setelah hari pernyataan terima kasih
Ø  Hari natal.
e.       Ketentuan mengenai hari libur yang jatuh pada hari sabtu minggu. Para pegawai sering memperoleh liburan pada hari senin berikutnya apabila hari libur jatuh pada hari minggu dan libur pada hari jumat apabila hari libur jatuh pada hari sabtu.
f.        Bayaran premi karena berkerja pada hari libur regular. Hampir semua perusahaan memberikan premi seperti banyaran satu setengah kali kepada para pegawai yang kerja pada hari libur.


Pokok pokok yang tercakup dalam program pensiun yaitu meliputi:

a.       Syarat keanggotaan, sebagai contoh berapa usia atau masa kerja minimum agar pegawai berhak untuk pensiun.
b.      Formula tunjangan, hal ini biasanya mengaitkan pensiun dengan besar penghasilan terakhir pegawai, atau jumlah penghasialan rata pada tiga hari atau empat tahun terakhir.
c.       Syarat pensiun, meskipun 65 tahun acap kali dipandang sebagai usia pensiun ”satandar“ peraturan perundang undangan federal melarang perusahaan untuk memaksa pegawai yang mampu untuk pensiun dibawah usia 70 tahun. Meskipun demikian hampir semua orang berkeinginan untuk memasuki masa pensiun lebih awal.
d.      Pendanaan. Persoalan tentang cara pendanaan merupakn isu pokok lainnya salah satu aspeknya adalah apakah program itu kontributor atau nonkontributor oleh pegawai dan perusahaan apabila program kontributori, kontibusi dana pensiun di tangung bersama oleh pegai dan perusahan. Aspek lainya dari hal ini adalah bahwa banyak program pensiun yang kurang di tunjang dengan dana yang memadai. Meskipun berdasar undang undang jaminan penghasilan pensiun pegawai seluruh program pensiun umumnya sekarang ”terjamin” ( seperti dijelaskan di bawah ini), fakta menunjukan banyak kasus dimana program pensiun perusahaan tidak d tunjang dengan dana yang cukup untuk meliput tunjangan  pensiun yang di guanakan.


D.   Vesting
Vesti merupakan isu penting lainnya dalam perencanaan pensiun. Vesting mengacu dalam jumlah uang yang di tempatkan perusahaan dan pegawainya dalam dan pensiun pegawai yang tidak dapat dikorbankan atas dasar apapun. Pada hakikatnya kontribusi pegawai selamanya hak mereka, dan tidak boleh di korbankan. Tetapi, sampai dengannya di undangnya ERISA The Employee Retirement Income security act pada tahun 1974 kontribusi perusahaan tidak divestingkan. Apabila hak pegawai yang bersangkutan terhadap kontribusi pensiun perusahaan tidak dijamin, karena perjanjian serikat buruh atau kebijaksanaan perusahaan maka pegawai boleh jadi tidak menerima uang pensiun.
Berdasarkan ERISA hak-hak pensiun harus divestingkan atas dasar tiga formula
100% vesting setelah sepuluh tahun masa dinas  (sering mengacu sebagai vesting jurang) 25% vesting setelah lima tahun, yang meningkat 5% setahun hingga 50% vesting setelah sepuluh tahun, dan 10% setahun setelah 100% vesting setelah 15 tahun 50% vesting setelah lima tahun dinas apabiala jumalah umur dan masa dinas pegawai adalah 45 tahun (atau apabiala kurang, setelah sepuluh tahun masa dinas), dan setelah itu naik 100% setahun.  

Salah contoh pendekatan yang dilakukan perusahaan adalah program tunjangan kafetaria. Pendekatan ini memungkinkan pegawai untuk mengambil dan memilih dari opsi yang tersedia dan selanjutnya menyusun program tunjangan bagi mereka sendiri. Dewasa ini program program kafetaria pada umumnya diterapkan bagi pegawai pimpinan, tetapi tampaknya tidak ada kekurangan lagi bahwa penerapannya akan meluas juga bagi karyawan nonmanajer.
Ide dasar program-program seperti itu adalah bahwa pegawai diperkenankan untuk menghimpun program tunjangannya sendiri dengan memperhatikan dua kendala. Pertama, perusahaan harus menetapkan batas biaya total secara total secara hati – hati.  Batas ini adalah jumlah biaya yang akan dilakukan bagi tiap paket tunjangan secara menyeluruh). Kedua, setiap program tunjangan harus mencakup tunjangan tertentu yang tidak operasional. Sebagai contoh hal ini mencakup jamianan social, kompensasi karyawan, dan asuransi ketunakaryaan.
Dengan memperhatikan kedua kendala itu, para pegawai dapat mengambil dan memilih opsi yang tersedia. Dengan demikian, seorang pegawai muda yang telah berkeluarga dapat memilih program program asuransi jiwa dan asuransi perawatan gigi yang diadakan perusahaan, sedangkan pegawai yang lebih tua memilih program peningkatan pensiun. Daftar pillihan yang mungkin disediakan boleh jadi cukup panjang dan kemungkinan besar mencakup banyak bentuk tunjangan yang dibicarakan dalam bab liburan, tunjangan asuransi, program pensiun, pelayanan pemdidikan, dan sebagainya .
Pengadaan jenis pilihan individu ke dalam program kesejahteraan pegawai jelas sekali bermanfaat, tetapi ada juga kelemahan pendekatan ini, masalah yang utama adalah bahwa penerapan program kafetaria dapat menimbulkan biaya pengurusan dan administrasi yang cukup besar. Setiap tunjangan pegawai harus ditetapkan biayanya dengan seksama dan dimuktahirkan secara berkala dan bahkan perusahaan yang berukuran sedang sekalipun tidak diragukan lagi harus menggunakan komputer untuk menyelengarakan program seperti itu.

Bab III

PENUTUP

Dari pemamparan makalah ini kami dapat menyimpulkn bahwa proteksi atau perlindungan perusahan terhadapat karyawan sangat penting dilakukan, proteksi atau perlindungan ini akan semakin mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan, dan terutama keselamatan kerja karyawan.
Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi – kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan – tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahteraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil hasil produksi perusahaan. Peranan departemen sumber daya manusia dalam keselamatan kerja merupakan peranan yang sangat vital dalam perusahaan, departemen inilah yang merencanakan program keselamatan kerja karyawan sampai dangan pelaksanaannya.


Perusahaan dalam hal ini manajer SDM harus merencanakan atau membuat program yang berkesinambungan mengenai keselamatan kerja karyawan. Perusahaan hendaknya tidak tinggal diam apabila ditemukan terjadi kecelakaan pada saat karyawan berkerja.
Kecelakaan pada saat bekerja merupakan resiko yang merupakan bagian dari pekerjaan, untuk itu perusahaan hendaknya mencegah dalam hal ini melakukan proteksi atau perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahaan kepada pekrja. Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan keharusan bagi sebuah perushaan.



Dessler, G. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ilham. 2002. Analisis Hubungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan Motivasi Kerja Karyawan di PT. Good Year Indonesia. Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Mangkunegara, A.A. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.

Santoso, G. 2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Prestasi Pustaka, Jakarta.


No
Perwakilan Kelompok Penerima Makalah
NIM
TTD
1
Hijriah Rukmana
201510160311019

2
Syarif Gady
201510160311044

3
Octa Cyntya Dewi
201510160311050

4
Dhikky Pratama
201510160311038

5
Rosy Ardiana
201510160311020

6
Faizal Effendi
201510160311052

7
Okta Adi Saputra
201510160311031

8
Ayu Asmi
201510160311058

9
Vijay



Tidak ada komentar:

Posting Komentar